Profil Tendik<

JAJANG MUJAMUDAWAT

KURIKULUM

Bidang Kurikulum sekolah bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan akademik agar proses pembelajaran sesuai standar pendidikan yang berlaku. Ruang lingkup tugas mencakup :

  1. Menyusun program kerja kurikulum tahunan dan semesteran.
  2. Mengatur jadwal pelajaran, pembagian tugas mengajar, seta kegiatan akademik lainnya.
  3. Mengembangkan dan menyesuiakan perangkat pembelajaran sesuai kurikulum nasional maupun kebutuhan sekolah.
  4. Melaksanakan supervisi akademik untuk  memastikan mutu pembelajaran.
  5. Menyusun laporan pelaksanaan kurikulum sebagai bahan evaluasi dan penagmbilan keputusan sekolah.
  6. Menjalin kordinasi dengan guru, wali kelas, dan pihak terkait dalam ranka meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
  7. Mengevaluasi hasil pembelajaran peserta didik serta menindaklanjuti program perbaikan dan pengayaan.

Dengan demikian, bidang kurikulum berperan penting dalam menjamin kualitas akademik dan pencapaian tujuan pendidikan sekolah.