JAJANG MUJAMUDAWAT
KURIKULUM
Bidang Kurikulum sekolah bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan akademik agar proses pembelajaran sesuai standar pendidikan yang berlaku. Ruang lingkup tugas mencakup :
- Menyusun program kerja kurikulum tahunan dan semesteran.
- Mengatur jadwal pelajaran, pembagian tugas mengajar, seta kegiatan akademik lainnya.
- Mengembangkan dan menyesuiakan perangkat pembelajaran sesuai kurikulum nasional maupun kebutuhan sekolah.
- Melaksanakan supervisi akademik untuk memastikan mutu pembelajaran.
- Menyusun laporan pelaksanaan kurikulum sebagai bahan evaluasi dan penagmbilan keputusan sekolah.
- Menjalin kordinasi dengan guru, wali kelas, dan pihak terkait dalam ranka meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
- Mengevaluasi hasil pembelajaran peserta didik serta menindaklanjuti program perbaikan dan pengayaan.
Dengan demikian, bidang kurikulum berperan penting dalam menjamin kualitas akademik dan pencapaian tujuan pendidikan sekolah.